Oleh: Keluarga KMBY
Wacana pemekaran Kabupaten Bangkalan pada dasarnya berangkat
dari ketimpangan pembangunan antarkawasan yang dirasakan oleh masyarakat.
Bagian selatan, yang secara geografis lebih dekat dengan Surabaya, mengalami
percepatan mobilitas ekonomi, peningkatan akses pendidikan, serta infrastruktur
yang lebih memadai. Sebaliknya, wilayah utara menghadapi hambatan geografis,
ketergantungan pada sektor primer, dan keterbatasan layanan publik. Ketimpangan
ini menumbuhkan persepsi ketidakmerataan pelayanan pemerintahan dan pada
akhirnya berkembang menjadi tuntutan politik untuk membentuk daerah otonom baru
dengan harapan layanan publik dapat lebih dekat dengan masyarakat.
Dari sudut pandang yuridis, wacana pemekaran ini belum dapat direalisasikan karena sejumlah persyaratan formal belum terpenuhi. Kemampuan ekonomi daerah, jangkauan pelayanan publik, serta stabilitas fiskal masih menjadi titik lemah yang belum mampu menjawab ketentuan dalam PP 78 Tahun 2007. Karena itu, pemekaran Bangkalan tidak bisa dipahami semata sebagai upaya memenuhi syarat administratif dalam rangka pembentukan Provinsi Madura, tetapi harus dipandang sebagai kebijakan publik yang tunduk pada prinsip otonomi daerah yang substantif. Meskipun secara normatif pemekaran dapat mempercepat pemenuhan ketentuan lima kabupaten/kota yang disyaratkan, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan asas efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, kohesi sosial, dan stabilitas politik. Mengabaikan aspek-aspek tersebut hanya akan menimbulkan ketidakseimbangan struktural yang justru melemahkan esensi desentralisasi.
Skema pemekaran Bangkalan menjadi Bangkalan Utara dan Bangkalan Selatan, sekilas, memiliki argumen administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembagian wilayahnya menunjukkan batas geografis yang relatif jelas, dan secara normatif dapat memperpendek rantai birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih dekat dengan warga. Hal ini juga sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun ketika diuji menggunakan kriteria substantif dalam PP 78 Tahun 2007, skema ini belum menunjukkan kesiapan sosial dan politik yang memadai. Kesiapan sosial tidak cukup diterjemahkan sebagai dukungan administratif, tetapi juga mencakup kemampuan masyarakat untuk menerima bentuk pemerintahan baru tanpa menimbulkan antagonisme. Perbedaan karakter budaya antara kawasan utara dan Selatan mulai dari etos pendidikan, pola partisipasi politik, hingga mekanisme penyelesaian konflik belum sepenuhnya diakomodasi dalam desain pemisahan wilayah. Dengan demikian, skema ini berpotensi mengabaikan prinsip equitable regional development sebagai fondasi desentralisasi.
Risiko lain yang mengemuka adalah potensi polarisasi sosial
dan kontestasi elite politik. Pemisahan Bangkalan menjadi wilayah utara dan
selatan berpotensi mempertegas identitas antardaerah. Kawasan selatan yang
lebih progresif secara ekonomi dan pendidikan dapat terpisah dari kawasan utara
yang memiliki karakter sosial lebih komunal dan berorientasi solidaritas
internal. Pemisahan ini justru dapat memproduksi dua struktur identitas yang
homogen, sehingga interaksi sosial dan politik yang terbangun lebih bersifat
kompetitif daripada integratif. Dalam konteks elite politik, pemekaran
berpotensi melahirkan dua pusat kekuasaan baru yang bersandar pada figur-figur
lokal berpengaruh, baik di wilayah utara maupun selatan. Dualisme pusat politik
ini dapat menimbulkan persaingan legitimasi dan melemahkan konsolidasi menuju
pembentukan Provinsi Madura.
Dalam kerangka evaluasi alternatif, skema pemekaran berbasis
pembagian Barat dan Timur tampak lebih rasional secara sosial. Pembagian ini
mengombinasikan karakter budaya masyarakat utara dan selatan di masing-masing
wilayah baru, sehingga menghasilkan struktur sosial yang lebih heterogen.
Kondisi tersebut dapat mengurangi risiko segregasi identitas sekaligus
menciptakan distribusi yang lebih merata terhadap potensi sumber daya manusia,
investasi ekonomi, serta kapasitas kepemimpinan lokal. Dari perspektif hukum,
model pemekaran Barat dan Timur juga lebih sejalan dengan prinsip pemerataan
pembangunan sebagaimana ditekankan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014. Setiap wilayah baru berpeluang memiliki instrumen sosial
dan ekonomi yang relatif lengkap untuk mandiri sebagai daerah otonom. Dengan
demikian, skema ini lebih kompatibel dengan asas good regional governance
dan lebih kecil kemungkinannya melahirkan dominasi elite tertentu.
Konsekuensi yang perlu dicermati adalah dampak pemekaran
Bangkalan terhadap agenda pembentukan Provinsi Madura. Pemekaran yang dilakukan
secara tepat dapat memperkuat legitimasi politik dan administratif menuju
terbentuknya provinsi baru. Namun apabila prosesnya tergesa-gesa dan tidak
disertai mitigasi terhadap potensi konflik sosial, fragmentasi internal justru
akan menjadi hambatan struktural yang memperlambat pemenuhan syarat pembentukan
provinsi. Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Madura tidak boleh dipahami
hanya sebagai perubahan administratif wilayah, melainkan sebagai proyek
sosial-politik jangka panjang yang membutuhkan konsolidasi budaya dan
kelembagaan masyarakat Madura. Dalam konteks ini, pemekaran Bangkalan harus
diposisikan sebagai instrumen pemersatu, bukan pemecah kohesi sosial.
Anak Basecamp KMBY
.jpeg)

0 Komentar