Evaluasi Kritis Pemekaran Kabupaten Bangkalan dalam Perspektif Sosio-Legal (Analisis Otonomi Daerah, Dinamika Sosiokultural, dan Arah Pembentukan Provinsi Madura)

Oleh: Keluarga KMBY

Wacana pemekaran Kabupaten Bangkalan pada dasarnya berangkat dari ketimpangan pembangunan antarkawasan yang dirasakan oleh masyarakat. Bagian selatan, yang secara geografis lebih dekat dengan Surabaya, mengalami percepatan mobilitas ekonomi, peningkatan akses pendidikan, serta infrastruktur yang lebih memadai. Sebaliknya, wilayah utara menghadapi hambatan geografis, ketergantungan pada sektor primer, dan keterbatasan layanan publik. Ketimpangan ini menumbuhkan persepsi ketidakmerataan pelayanan pemerintahan dan pada akhirnya berkembang menjadi tuntutan politik untuk membentuk daerah otonom baru dengan harapan layanan publik dapat lebih dekat dengan masyarakat.


Dari sudut pandang yuridis, wacana pemekaran ini belum dapat direalisasikan karena sejumlah persyaratan formal belum terpenuhi. Kemampuan ekonomi daerah, jangkauan pelayanan publik, serta stabilitas fiskal masih menjadi titik lemah yang belum mampu menjawab ketentuan dalam PP 78 Tahun 2007. Karena itu, pemekaran Bangkalan tidak bisa dipahami semata sebagai upaya memenuhi syarat administratif dalam rangka pembentukan Provinsi Madura, tetapi harus dipandang sebagai kebijakan publik yang tunduk pada prinsip otonomi daerah yang substantif. Meskipun secara normatif pemekaran dapat mempercepat pemenuhan ketentuan lima kabupaten/kota yang disyaratkan, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan asas efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, kohesi sosial, dan stabilitas politik. Mengabaikan aspek-aspek tersebut hanya akan menimbulkan ketidakseimbangan struktural yang justru melemahkan esensi desentralisasi.


Skema pemekaran Bangkalan menjadi Bangkalan Utara dan Bangkalan Selatan, sekilas, memiliki argumen administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembagian wilayahnya menunjukkan batas geografis yang relatif jelas, dan secara normatif dapat memperpendek rantai birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih dekat dengan warga. Hal ini juga sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun ketika diuji menggunakan kriteria substantif dalam PP 78 Tahun 2007, skema ini belum menunjukkan kesiapan sosial dan politik yang memadai. Kesiapan sosial tidak cukup diterjemahkan sebagai dukungan administratif, tetapi juga mencakup kemampuan masyarakat untuk menerima bentuk pemerintahan baru tanpa menimbulkan antagonisme. Perbedaan karakter budaya antara kawasan utara dan Selatan mulai dari etos pendidikan, pola partisipasi politik, hingga mekanisme penyelesaian konflik belum sepenuhnya diakomodasi dalam desain pemisahan wilayah. Dengan demikian, skema ini berpotensi mengabaikan prinsip equitable regional development sebagai fondasi desentralisasi.

Risiko lain yang mengemuka adalah potensi polarisasi sosial dan kontestasi elite politik. Pemisahan Bangkalan menjadi wilayah utara dan selatan berpotensi mempertegas identitas antardaerah. Kawasan selatan yang lebih progresif secara ekonomi dan pendidikan dapat terpisah dari kawasan utara yang memiliki karakter sosial lebih komunal dan berorientasi solidaritas internal. Pemisahan ini justru dapat memproduksi dua struktur identitas yang homogen, sehingga interaksi sosial dan politik yang terbangun lebih bersifat kompetitif daripada integratif. Dalam konteks elite politik, pemekaran berpotensi melahirkan dua pusat kekuasaan baru yang bersandar pada figur-figur lokal berpengaruh, baik di wilayah utara maupun selatan. Dualisme pusat politik ini dapat menimbulkan persaingan legitimasi dan melemahkan konsolidasi menuju pembentukan Provinsi Madura.


Dalam kerangka evaluasi alternatif, skema pemekaran berbasis pembagian Barat dan Timur tampak lebih rasional secara sosial. Pembagian ini mengombinasikan karakter budaya masyarakat utara dan selatan di masing-masing wilayah baru, sehingga menghasilkan struktur sosial yang lebih heterogen. Kondisi tersebut dapat mengurangi risiko segregasi identitas sekaligus menciptakan distribusi yang lebih merata terhadap potensi sumber daya manusia, investasi ekonomi, serta kapasitas kepemimpinan lokal. Dari perspektif hukum, model pemekaran Barat dan Timur juga lebih sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan sebagaimana ditekankan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Setiap wilayah baru berpeluang memiliki instrumen sosial dan ekonomi yang relatif lengkap untuk mandiri sebagai daerah otonom. Dengan demikian, skema ini lebih kompatibel dengan asas good regional governance dan lebih kecil kemungkinannya melahirkan dominasi elite tertentu.


Konsekuensi yang perlu dicermati adalah dampak pemekaran Bangkalan terhadap agenda pembentukan Provinsi Madura. Pemekaran yang dilakukan secara tepat dapat memperkuat legitimasi politik dan administratif menuju terbentuknya provinsi baru. Namun apabila prosesnya tergesa-gesa dan tidak disertai mitigasi terhadap potensi konflik sosial, fragmentasi internal justru akan menjadi hambatan struktural yang memperlambat pemenuhan syarat pembentukan provinsi. Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Madura tidak boleh dipahami hanya sebagai perubahan administratif wilayah, melainkan sebagai proyek sosial-politik jangka panjang yang membutuhkan konsolidasi budaya dan kelembagaan masyarakat Madura. Dalam konteks ini, pemekaran Bangkalan harus diposisikan sebagai instrumen pemersatu, bukan pemecah kohesi sosial.


Anak Basecamp KMBY

 



0 Komentar